Menteri Kesehatan RI (dr.
Nafsiah Mboi SpA, MPH) telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan No 49 Tahun
2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit. Peraturan tersebut menyatakan
bahwa setiap rumah sakit harus membentuk komite keperawatan. Komite keperawatan
ini bukan merupakan wadah perwakilan dari staf keperawatan, melainkan
organisasi non struktural dengan keanggotaan yang terdiri dari tenaga
keperawatan (perawat dan bidan).
Komite Keperawatan dibentuk
oleh direktur rumah sakit dan bertanggungjawab kepada direktur rumah sakit.
Susunan organisasi komite Keperawatan rumah sakit terdiri dari ketua komite
keperawatan, sekretaris komite keperawatan dan subkomite. Untuk subkomite
terdiri dari subkomite (1) kredensial, (2) mutu profesi dan (3) etika dan disiplin
profesi. Keanggotaan komite keperawatan ditetapkan oleh direktur RS dengan
mempertimbangkan sikap profesional, kompetensi, pengalaman kerja, reputasi dan
perilaku. Sedangkan untuk jumlah personil keanggotaan komite keperawatan
disesuaikan dengan jumlah tenaga keperawatan di rumah sakit.
Wewenang Komite Keperawatan
sesuai pasal 12 meliputi (1) memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis,
(2) memberikan rekomendasi perubahan rincian kewenangan klinis, (3) memberikan
rekomendasi penolakan kewenangan klinis tertentu, (4) memberikan rekomendasi
surat penugasan klinis, (5) memberikan rekomendasi tindak lanjut audit
keperawatan dan kebidanan, (6) memberikan rekomendasi pendidikan keperawatan
dan pendidikan kebidanan berkelanjutan, dan (7) memberikan rekomendasi
pendampingan dan memberikan rekomendasi pemberian tindakan disipllin.
Pendanaan
Pelaksanaan kegiatan komite keperawatan didanai
dengan anggaran rumah sakit dan kepengurusan komite keperawatan berhak
memperoleh insentif sesuai dengan aturan dan kebijakan rumah sakit.
Pembinaan dan Pengawasan
Sebagai bentuk peningkatan kinerja Komite
Keperawatan dalam menjamin mutu pelayanan keperawatan dan kebidanan serta
keselamatan pasien di rumah sakit, dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
komite keperawatan. Bentuk pembinaan dan pengawasan berupa (1) advokasi,
sosialisasi dan bimbingan teknis; (2) pelatihan dan peningkatan kapasitas
sumber daya manusia, (3) monitoring dan evaluasi.
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan komite
keperawatan dilakukan oleh Menteri, Badan Pengawas Rumah sakit provinsi, dewan
pengawas rumah sakit, kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan
kabupaten/kota, dan perhimpunan/asosiasi perumahsakitan dengan melibatkan
organisasi profesi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya
masing-masing.